Setelah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang gencar dilakukan akhir-akhir ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menghijaukan kawasan bekas penertiban PKL. Caranya, dengan menanam sejumlah pohon disejumlah lokasi yang sekarang steril dari PKL. Menurut Kabid Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya, Aminuddin pada media massa, penanaman pohon itu untuk menambah hijau kota dan sekaligus sebagai antisipasi kembalinya para PKL. Ruas jalan yang sudah mulai ditanami, adalah sisi selatan Jalan Pandegiling dan sisi barat Jalan Kapasari.
Sementara beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Praban, Surabaya, juga mengaku resah dengan rencana pembangunan pedestrian cross walk, yang akan berimbas pada keberlangsungan hidup mereka. Jika pembangunan pedestrian dimulai, maka secara otomatis ratusan PKL yang ada dikawasan itu akan gulung tikar. Padahal, biaya hidup sehari-hari dan mengepulnya dapur rumah tangga mereka, berasal dari kristalisasi keringat mereka di Jalan Praban. Dalam kondisi seperti ini, Pemerintah Kota Surabaya dihadapkan pada posisi yang dilematis. Pembangunan pedestrian merupakan master plan pembangunan kota Pahlawan ditahun 2008, namun pembangunan yang secara halus mengusir keberadaan PKL, tentu melanggar hak hidup seseorang untuk mendapat penghidupan yang layak. Negara ini dalam UUD ‘45 pasal 27 ayat 2 menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Meski pemkot memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pemberdayaan PKL di Surabaya sebagai pijakan hukum, namun peluang pelanggaran hak warga negara sangat berpeluang terjadi. Apalagi jika pembangunan nantinya, tidak memunculkan solusi seperti dimana tempat relokasi bagi ratusan PKL yang berada disana. Persoalan penertiban PKL memang sudah puluhan tahun menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Surabaya. Contoh kasus diatas, hanyalah secuil dari persoalan penertiban PKL yang selama ini terjadi.
Padahal jika kita melihat secara positif potensi keberadaan PKL, Pemkot bisa mengeruk rupiah dari keberadaan mereka. Bukankah setiap PKL yang ada di Surabaya selalu diwajibkan membayar retribusi? Data resmi yang ada di dinas koperasi dan sektor informal pemkot menyebut angka 18.823 PKL, sementara menurut Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), jumlah PKL di Surabaya mencapai 56.000. Kalau satu PKL diwajibkan membayar Rp 500, maka jika kita kalikan dengan data pemkot saja, kota ini bisa meraup Rp 9.411.500/hari.
Keberadaan PKL Dibutuhkan Lingkungan Sekitarnya
Sejak ditinggalkan ratusan PKL yang sudah berjualan sejak tahun 1980-an, Tunjungan Centre (TC) terlihat sepi pengunjung. Bahkan pertokoan Siola yang sempat menjadi primadona warga Surabaya, juga tidak seramai dulu. Jaman memang berubah, mungkin TC dan Siola kalah bersaing dengan mall atau plasa lain yang lebih menarik. Namun, magnet dari pertokoan itu bukanlah terletak pada isi dagangannya, melainkan keberadaan PKL yang sempat meramaikan Jl. Tunjungan-lah yang membuat sentra perdagangan barang elektronik tersebut terasa lebih “hidup”.
Sinergi antara pertokoan dan PKL sebenarnya sudah tergambar dengan suksesnya Malioboro sebagai ikon pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta. Malioboro menjadi legenda wisata belanja Indonesia, karena kawasan sepanjang dua kilometer tersebut mampu mensinergikan, jajaran toko, ratusan PKL seperti penjual suvenir dan makanan lesehan, sampai pertokoan modern yang bernama Malioboro Mall. Dilihat dari bentuk lokasinya, kawasan Tunjungan harusnya mampu mengadopsi kesuksesan Malioboro.
Sementara mengenai ketertiban, pemerintah kota Surabaya bisa belajar dari Makodam V/Brawijaya. Setiap malam, lapangan makodam seolah disulap, berubah menjadi pasar malam yang komplit dan menarik. Ditempat ini, pengunjung bisa berbelanja pakaian, suvenir, makanan, sampai arena bermain untuk anak-anak juga tersedia. Tapi yang menjadi kelebihan Pasar Malam Kodam dengan tempat lain adalah ketertibannya. Untuk pedagang, diwajibkan membuat lapangan milik TNI-AD bersih sebersih-bersihnya pada pagi hari. Meski saat geliat aktifitas dimalam hari banyak sampah berserakan dibawah bedak dagangan, namun saya berani memastikan, kalau kita akan kesulitan menemukan satu lembar kertas pembungkus-pun saat pagi hari. Karena jika pedagang melanggar konsekuensi kebersihan ini, sudah pasti Pasar Malam ini akan dibubarkan. Sedangkan untuk pengunjung, dilarang keras memarkir kendaraannya disekitar lapangan Makodam. Semua diwajibkan masuk kedalam lapangan, dan diatur sedemikian rupa ketertibannya. Bahkan jika ada yang nekat duduk-duduk disamping lapangan Makodam sambil memarkir motornya, rekan-rekan TNI yang berjaga tidak segan-segan mengusir.
Hal-hal seperti inilah yang sangat mungkin diterapkan dikawasan Tunjungan sebagai pusatnya PKL Surabaya. Jajaran toko yang ada disana akan dikawinkan dengan ratusan PKL yang sudah siap diatur. Pemkot mendata ulang jumlah PKL yang akan ditempatkan dikawasan Tunjungan, dan diberi tempat sesuai dengan nomer urutnya. Para PKL diwajibkan untuk menjaga kebersihan lokasi, dengan koordinasi dibawah Ketua Paguyuban PKL. Aturannya antara lain seperti: dilarang berjualan didepan pintu masuk toko, dilarang membuang sampah sembarangan, sampai dilarang keras meninggalkan bedak jualan diatas trotoar saat malam.
Sedangkan untuk ketertiban lalu-lintasnya, Pemkot berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian, dimana Polisi dapat menegur atau bahkan memberlakukan tilang bagi pembeli yang tidak memarkirkan kendaraannya ditempat yang telah disediakan. Jadi jika kita ingin jalan-jalan dan berbelanja dikawasan Tunjungan, wajib memarkirkan dulu kendaraan kita. Dengan demikian tidak ada peluang berhenti disembarang tempat, karena hal inilah yang pada akhirnya membuat PKL disebut sebagai biang kemacetan, karena beberapa pembelinya juga tidak tertib.
Pedestrian dikawasan Tunjungan saat ini sudah lebar dan nyaman untuk pejalan kaki. Sekarang tinggal bagaimana langkah Pemkot, memanfaatkan keberadaan PKL sebagai daya tarik pejalan kaki dengan menyulap kawasan Tunjungan sebagai Malioboro-nya Surabaya. Bukankah dari dulu kalau kita ingin mlaku-mlaku selalu nang Tunjungan.
Dipublikasikan Metropolis Jawa Pos, Kamis 27 Maret 2008